tag:blogger.com,1999:blog-73355313347648709422024-03-13T03:44:47.659-07:00AqLima NursamawatiAqlima Enviro'09http://www.blogger.com/profile/16244594684006913878noreply@blogger.comBlogger6125tag:blogger.com,1999:blog-7335531334764870942.post-79763099455161972182010-03-12T18:05:00.000-08:002010-03-12T18:07:49.853-08:00Definisi dan Fungsi Daur Biogeokimia ZIRKONIUM<div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Definisi dan Fungsi Daur Biogeokimia </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Definisi</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Biogeokimia adalah pertukaran atau perubahan yang terus menerus, antara komponen biosfer yang hidup dengan tak hidup.</span><br /><span style="font-size:100%;">Dalam suatu ekosistem, materi pada setiap tingkat trofik tidak hilang. Materi berupa unsur-unsur penyusun bahan organik tersebut didaur-ulang. Unsur-unsur tersebut masuk ke dalam komponen biotik melalui udara, tanah, dan air. Daur ulang materi tersebut melibatkan makhluk hidup dan batuan (geofisik) sehingga disebut Daur Biogeokimia.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Fungsi</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Fungsi Daur Biogeokimia adalah sebagai siklus materi yang mengembalikan semua unsur-unsur kimia yang sudah terpakai oleh semua yang ada di bumi baik komponen biotik maupun komponen abiotik, sehingga kelangsungan hidup di bumi dapat terjaga.</span><br /><span style="font-size:100%;">Macam-macam Daur Biogeokimia</span><br /><span style="font-size:100%;">• Daur Nitrogen</span><br /><span style="font-size:100%;">• Daur Karbon dan Oksigen</span><br /><span style="font-size:100%;">• Daur Air</span><br /><span style="font-size:100%;">• Daur Belerang</span><br /><span style="font-size:100%;">• Daur Posfor</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">ZIRKONIUM</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Sejarah</span><br /><span style="font-size:100%;">(Persia: zargun, seperti emas). Nama zirkon kemungkinan berasal dari bahasa Persia zargun yang memberikan deskripsi warna batu permata yang sekarang dikenal sebagai zircon, jargon, hyacinth, atau ligure. Mineral ini, dalam berbagai variasinya disebut juga dalam Injil. Mineral tidak diketahui mengandung elemen baru sampai Klaproth, pada tahun 1789, menganalisa jargon dari pulau Ceylon dan menemukan bahan baru yang dia namakan Zirkonertz (zirconia), tetapi Werner namakan zircon (silex circonius). Logam ini dalam bentuknya yang tidak murni pertama kali diisolasi oleh Berzelius di tahun 1824 dengan memanaskan campuran potasium dan potasium zirkonium fluorida dalam proses dekomposisi yang mereka kembangkan.</span><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Sumber</span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium ditemukan dalam jumlah banyak di bintang-bintang tipe S, dan juga telah diidentifikasikan dalam matahari dan meteor. Analisis bebatuan bulan yang diambil dari berbagai misi Apollo menunjukkan kandungan zirkonium yang tinggi, dibandingkan dengan bebatuan bumi.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Isotop</span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium alami mengandung lima isotop. Lima belas isotop lainnya juga diketahui keberadaannya. Bijih utama zirkon dan ZrSiO4 adalah ZrO2 dalam bentuk kristal yang mengandung hafnium sebesar sekitar 1%. Zirkonium juga muncul dalam 30 spesies mineral lainnya. Zirkonium diproduksi secara komersil dengan mereduksi klorida dengan magnesium (proses Kroll) dan dengan cara-cara lain. Unsur ini merupakan logam putih keabu-abuan yang terang. Ketika dibelah, logam ini dapat terbakar di udara secara spontan, terutama pada suhu yang tinggi. Logam padat unsur ini lebih susah untuk terbakar. Tingkat keracunan senyawa zirkonium sangat rendah. Hafnium ditemukan pada bijih zirkonium dan memisahkannya sangat sulit.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium komersil mengandung 1- 3% hafnium. Zirkonium memiliki absoprsi netron cross-section yang rendah, oleh karena itu digunakan untuk aplikasi energi nuklir. Pusat pembangkit listrik nuklir sekarang ini mengkonsumsi 90% logam zirkonium. Reaktor-reaktor nuklir komersil yang sekarang ini dibuat, dapat menggunakan setengah juta kaki pipa campuran logam zirkonium.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Sifat-sifat</span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium yang digunakan di reaktor nuklir tidak mengandung hafnium. Zircaloy® merupakan campuran logam yang penting yang dikembangkan khusus untuk aplikasi nuklir. Zirkonium memiliki resitansi tinggi terhadap korosi terhadap berbagai jenis asam dan alkali, air laut dan agen-agen lain. Jika dicamput dengan seng, zirkonium menjadi magnet pada suhu dibawah 35K.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Kegunaan</span><br /><span style="font-size:100%;">Unsur ini banyak digunakan oleh industri kimia dimana agen-agen korosif digunakan. Zirkonium digunakan sebagai getter dalam tabung vakum, sebagai agen pencampur logam dalam baja, peralatan bedah, primer peledak, filamen bola lampu pijar dan rayon spinnerets. Dengan niobium, zirkonium menjadi superkonduktif pada suhu rendah dan digunakan untuk membuat magnet superkonduktif. Zirkonium oksida (zirkon) memiliki indeks refraksi yang tinggi dan digunakan sebagai bahan batu permata. Oksida yang tidak murni, zirkonia digunakan untuk laboratory crucibles yang dapat menahan panas, dalam tungku pemanas dan oleh industri gelas dan keramik sebagai bahan refratory. </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirconium - Zr </span><br /><span style="font-size:100%;">Sifat kimia zirkonium Kesehatan efek dari zirkonium - zirconium efek Lingkungan </span><br /><span style="font-size:100%;">Atomic number Nomor atom 40 40 </span><br /><span style="font-size:100%;"> 91.22 g.mol -1 91,22 g.mol -1 </span><br /><span style="font-size:100%;">Elektronegativitas menurut Pauling 1.2 1,2 </span><br /><span style="font-size:100%;">Kepadatan 6.49 g.cm -3 at 20°C 6,49 g.cm -3 pada 20 ° C </span><br /><span style="font-size:100%;">Titik lebur 1852 °C 1852 ° C </span><br /><span style="font-size:100%;">Titik didih 4400 °C 4.400 ° C </span><br /><span style="font-size:100%;">Vanderwaals jari 0.160 nm 0,160 nm </span><br /><span style="font-size:100%;">Ionic radius 0.08 nm (+4) 0,08 nm (+4) </span><br /><span style="font-size:100%;">Isotop 11 11 </span><br /><span style="font-size:100%;">Elektronik shell [ Kr ] 4d 2 5s 2 [Kr] 4d 2 5s 2 </span><br /><span style="font-size:100%;">Energi ionisasi pertama 669 kJ.mol -1 669 kJ.mol -1 </span><br /><span style="font-size:100%;">Energi ionisasi kedua 1346 kJ.mol -1 1346 kJ.mol -1 </span><br /><span style="font-size:100%;">Energi ionisasi ketiga 2312 kJ.mol -1 2312 kJ.mol -1 </span><br /><span style="font-size:100%;">Energi ionisasi keempat 3256 kJ.mol -1 3.256 kJ.mol -1 </span><br /><span style="font-size:100%;">Ditemukan Martin Klaproth pada 1789 </span><br /><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Zirconium Zirkonium </span> <br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium yang sangat kuat, patuh, ulet, lustrous abu-abu logam. sifat kimia dan fisika yang serupa dengan titanium. Zirkonium sangat tahan terhadap panas dan korosi. Zirkonium lebih ringan dari baja dan kekerasannya serupa dengan tembaga. Bila halus dibagi, logam dapat secara spontan menyala di udara, terutama pada temperatur tinggi. Zirkonium bubuk hitam dan dianggap sebagai bahaya kebakaran sangat berbahaya.. Zirkonium tidak larut dalam asam dan basa. </span><br /><span style="font-size:100%;">Aplikasi </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium digunakan dalam paduan seperti zircaloy, yang digunakan dalam aplikasi nuklir karena tidak mudah menyerap neutron. Juga digunakan dalam catalytic converters, perkusi topi dan tungku batu bata. Zirkonium Baddeleyite dan tidak murni (zirkonia) digunakan di laboratorium crucibles. </span><br /><span style="font-size:100%;">Akhir utama penggunaan zirkon (ZrSiO 4) yang tahan api, keramik dan pengecoran opacification pasir. Zircon juga dipasarkan sebagai batu permata alami yang digunakan dalam perhiasan. Logam juga memiliki banyak kegunaan lain, di antara mereka di foto blitz dan instrumen bedah, untuk membuat kaca untuk televisi, dalam penghapusan residu gas dari tabung vakum elektronik, dan sebagai agen pengerasan di paduan, terutama baja. Kertas dan industri kemasan menemukan bahwa senyawa zirkonium membuat lapisan permukaan baik karena mereka memiliki sifat tahan air yang sangat baik dan kekuatan. </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium dalam lingkungan </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium bukan unsur yang sangat jarang tetapi karena mineral yang paling umum, zirkon, sangat tahan terhadap weatering itu hanya sedikit mobile di lingkungan. Zirkonium lebih dari dua kali lipat melimpah seperti tembaga dan seng dan lebih dari 10 kali lebih banyak daripada memimpin. </span><br /><span style="font-size:100%;">Kepala Bijih adalah zirkon (ZrSiO4), yang ditambang di Australia, Amerika Serikat dan Sri Lanka, dan baddeleyite (Zirkonium oksida ZrO2) yang ditambang di Brasil. per tahun dari zirkon, dan 7.000 ton dari logam yang dihasilkan. Melebihi perkiraan cadangan satu miliar ton. Australia, South Africa, India, Sri Lanka and the USA have vast deposits of zircon and zirconia sands. Australia, Afrika Selatan, India, Sri Lanka dan Amerika Serikat memiliki luas endapan zirkon dan zirkonia pasir. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Efek EALTH H zirkonium </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirconium dan garamnya umumnya memiliki toksisitas sistemik rendah Asupan makanan yang diperkirakan sekitar 50 microg. Sebagian besar melewati usus tanpa adsorbed, dan yang cenderung menumpuk adsorbed sedikit lebih dalam kerangka daripada di jaringan. </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium 95 adalah salah satu radionuklida yang terlibat dalam pengujian atmosfer dari senjata nuklir. Ini adalah salah satu radionuklida berumur panjang yang telah dihasilkan dan akan terus menghasilkan peningkatan risiko kanker selama puluhan tahun dan abad yang akan datang. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Dampak lingkungan zirkonium </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium tidak mungkin untuk menyajikan suatu bahaya terhadap lingkungan. </span><br /><span style="font-size:100%;">Sementara tanaman air pengambilan yang cepat larut zirconium, lahan tanaman memiliki sedikit kecenderungan untuk menjerap itu, dan memang 70% dari tanaman yang telah diuji tidak menunjukkan zirkonium untuk hadir sama sekali. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Apa yang ada di Lingkungan? </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium hadir dalam kerak bumi pada konsentrasi sekitar 130 miligram per kilogram (mg / kg), dan konsentrasi dalam air laut adalah sekitar 0,026 mikrogram </span><br /><span style="font-size:100%;">(µg)/liter. (μg) / liter. Trace Jejak jumlah zirconium-93 yang hadir di tanah di seluruh dunia dari kejatuhan radioaktif. Ini juga dapat hadir pada fasilitas nuklir tertentu, seperti reaktor dan bahan bakar pengolahan tanaman. Zirkonium umumnya salah satu kurang mobile radioaktif logam dalam tanah, walaupun bentuk-bentuk tertentu dapat bergerak ke bawah agak jauh untuk mendasari lapisan .dengan air meresap melekat cukup baik untuk tanah, dan konsentrasi yang berhubungan dengan partikel tanah berpasir biasanya sekitar 600 kali lebih tinggi daripada di interstisial air (air dalam ruang pori antara partikel tanah), dengan lebih konsentrasi rasio (lebih dari 2.000) di tanah lempung dan tanah liat. Dengan demikian, umumnya tidak zirkonium utama . kontaminan dalam air tanah pada situs DOE. </span><br /><span style="font-size:100%;">Apa yang terjadi untuk itu dalam Tubuh? </span><br /><span style="font-size:100%;">Zirconium dapat diambil ke dalam tubuh dengan makan makanan, minum air, atau menghirup udara. penyerapan dari makanan atau air adalah sumber utama dari internal </span><br /><span style="font-size:100%;">disimpan zirkonium dalam populasi umum. Zirkonium tidak baik diserap ke dalam tubuh, dengan hanya sekitar 0,2% dari jumlah yang tertelan diserap ke dalam aliran darah melalui usus. zirkonium yang mencapai darah, setengah deposito dalam kerangka dengan paruh biologis sekitar 8.000 hari dan separuh lainnya deposito di semua organ dan jaringan tubuh di mana ia tetap dengan biologis paruh 7 hari (per disederhanakan model yang tidak mencerminkan redistribusi perantara). Sejak zirkonium bukanlah unsur utama mineral tulang, jumlah deposit dalam kerangka diasumsikan tetap permukaan tulang dan tidak akan diserap ke dalam volume tulang</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Apa Apakah Efek Kesehatan Primer? </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Zirkonium merupakan bahaya kesehatan hanya jika diambil ke dalam tubuh. Paparan gamma eksternal bukan merupakan keprihatinan karena zirkonium-93 meluruh dengan memancarkan partikel beta dengan meluruh oleh di mana hanya energi rendah radiasi gamma dipancarkan. Sementara di dalam tubuh, zirkonium menyajikan bahaya kesehatan dari beta dan gamma radiasi, dan utama perhatian adalah berkaitan dengan peningkatan merangsang kemungkinan kanker. </span><br /><br /></div>Aqlima Enviro'09http://www.blogger.com/profile/16244594684006913878noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7335531334764870942.post-25005170944417226182010-03-12T17:43:00.000-08:002010-03-12T17:46:13.298-08:00Program MenLH utuk mengurangi pencemaran Air<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Chghghg%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><span style="font-size:100%;"><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"></o:smarttagtype><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City"></o:smarttagtype></span><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id="ieooui"></object> <style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style> <![endif]--><style> <!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:35.4pt; mso-footer-margin:35.4pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;">Menurut berbagai sumber yang saya dapat, program PROKASIH atau Program Kali Bersih adalah program yang dijalankan oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani pencemaran sungai atau badan air.
<br />
<br />PROKASIH adalah program kerja pengendalian air sungai untuk meningkatkan kualitas air sungai agar berfungsi sesuai peruntukannya.</span> <span style="font-size:100%;">
<br />
<br />Azas pelaksanaan PROKASIH adalah untuk pelestarian funsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan bagi peningkatan kehidupan manusia.</span> <span style="font-size:100%;">
<br />
<br />Tujuan PROKASIH adalah untuk terciptanya kualitas air sungai yang baik,terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air, dan terwujudnya kesadaran serta tanggung jawab masyarakat dalam mengendalikan pencemaran air.</span> <span style="font-size:100%;">
<br />Sasaran dari program PROKASIH adalah meningkatnya kualitas air sungai sehingga sesuai dengan <st1:city st="on"><st1:place st="on">baku</st1:place></st1:city> mutu air, menurunkan beban limbah dari setiap sumber pencemar, dan menguatkan sistem kelembagaan dalam pelaksanaan prokasih.
<br /><span style="" lang="FI">Tahap pelaksanaan PROKASIH adalah:
<br />1.MenteriLH setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan provinsi pelaksanaan prokasih.
<br />2. Gubernur menetapkan sungai dan ruas sungai prokasih.
<br />3. Gubernur menetapkan rencana kerja prokasih.
<br />4. Gubernur melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan prokasih di daerah.
<br />
<br />Bagi daerah yang melaksanakan prokasih dan kegiatan atau badan usaha, menteri lingkungan Hidup akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada daerah tersebut.
<br />
<br /></span>Sumber: www.menlh.go.id</span> <span style="font-size:100%;">
<br />psl.ums.ac.id/web_based/pdf/09/PROKASIH&LANGIT_BIRU.pdf</span></p> Aqlima Enviro'09http://www.blogger.com/profile/16244594684006913878noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7335531334764870942.post-20049889789158292682010-03-12T17:42:00.000-08:002010-03-12T17:43:37.750-08:00PERATURAN MENGENAI AIR LIMBAH<div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Menurut Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001, yang terdapat dalam pasal 18 sampai pasal 29 BAB III dab BAB IV dan pasal 35 sampai pasal 42 BAB VI ,bahwa pengelolaan mengenai air limbah telah sangat jelas diuraikan.</span><br /><span style="font-size:100%;">Berikut adalah pasal-pasal tersebut:</span><br /><span style="font-size:100%;"> BAB III</span><br /><span style="font-size:100%;">PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR</span><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Pertama</span><br /><span style="font-size:100%;">Wewenang</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 18</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.</span><br /><span style="font-size:100%;">(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 19</span><br /><span style="font-size:100%;">Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 20</span><br /><span style="font-size:100%;">Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :</span><br /><span style="font-size:100%;">a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;</span><br /><span style="font-size:100%;">b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;</span><br /><span style="font-size:100%;">c. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;</span><br /><span style="font-size:100%;">d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;</span><br /><span style="font-size:100%;">e. memantau kualitas air pada sumber air; dan</span><br /><span style="font-size:100%;">f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 21</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</span><br /><span style="font-size:100%;">(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.</span><br /><span style="font-size:100%;">(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 22</span><br /><span style="font-size:100%;">Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 23</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.</span><br /><span style="font-size:100%;">(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :</span><br /><span style="font-size:100%;">a. pemberian izin lokasi;</span><br /><span style="font-size:100%;">b. pengelolaan air dan sumber air;</span><br /><span style="font-size:100%;">c. penetapan rencana tata ruang;</span><br /><span style="font-size:100%;">d. pemberian izin pembuangan air limbah;</span><br /><span style="font-size:100%;">e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.</span><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Kedua</span><br /><span style="font-size:100%;">Retribusi Pembuangan Air Limbah</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 24</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.</span><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Ketiga</span><br /><span style="font-size:100%;">Penanggulangan Darurat</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 25</span><br /><span style="font-size:100%;">Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 26</span><br /><span style="font-size:100%;">Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">BAB IV</span><br /><span style="font-size:100%;">PELAPORAN</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 27</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :</span><br /><span style="font-size:100%;">a. tanggal pelaporan;</span><br /><span style="font-size:100%;">b. waktu dan tempat;</span><br /><span style="font-size:100%;">c. peristiwa yang terjadi;</span><br /><span style="font-size:100%;">d. sumber penyebab;</span><br /><span style="font-size:100%;">e. perkiraan dampak.</span><br /><span style="font-size:100%;">(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.</span><br /><span style="font-size:100%;">(4) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air</span><br /><span style="font-size:100%;">(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/ Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.</span><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 28</span><br /><span style="font-size:100%;">Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 29</span><br /><span style="font-size:100%;">Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.</span><br /><span style="font-size:100%;">PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN</span><br /><span style="font-size:100%;">PEMBUANGAN AIR LIMBAH</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Pertama</span><br /><span style="font-size:100%;">Pemanfaatan Air Limbah</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 35</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.</span><br /><span style="font-size:100%;">(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 36</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :</span><br /><span style="font-size:100%;">a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;</span><br /><span style="font-size:100%;">b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan</span><br /><span style="font-size:100%;">c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.</span><br /><span style="font-size:100%;">(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).</span><br /><span style="font-size:100%;">(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.</span><br /><span style="font-size:100%;">(6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.</span><br /><span style="font-size:100%;">(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.</span><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Kedua</span><br /><span style="font-size:100%;">Pembuangan Air Limbah</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 37</span><br /><span style="font-size:100%;">Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 38</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :</span><br /><span style="font-size:100%;">a. kewajiban untuk mengolah limbah;</span><br /><span style="font-size:100%;">b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;</span><br /><span style="font-size:100%;">c. persyaratan cara pembuangan air limbah;</span><br /><span style="font-size:100%;">d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;</span><br /><span style="font-size:100%;">e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;</span><br /><span style="font-size:100%;">f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;</span><br /><span style="font-size:100%;">g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;</span><br /><span style="font-size:100%;">h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;</span><br /><span style="font-size:100%;">i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.</span><br /><span style="font-size:100%;">(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 39</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 40</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 41</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.</span><br /><span style="font-size:100%;">(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :</span><br /><span style="font-size:100%;">a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;</span><br /><span style="font-size:100%;">b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan</span><br /><span style="font-size:100%;">c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.</span><br /><span style="font-size:100%;">(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.</span><br /><span style="font-size:100%;">(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).</span><br /><span style="font-size:100%;">(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.</span><br /><span style="font-size:100%;">(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.</span><br /><span style="font-size:100%;">(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.</span><br /><span style="font-size:100%;">(8) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.</span><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 42</span><br /><span style="font-size:100%;">Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.</span><br /></div>Aqlima Enviro'09http://www.blogger.com/profile/16244594684006913878noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7335531334764870942.post-72297222166990308492010-03-12T17:39:00.000-08:002010-03-12T17:41:06.137-08:00Bagaimana cara mengetahui air tercemar atau tidak ?<div style="text-align: justify;"><meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Chghghg%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:35.4pt; mso-footer-margin:35.4pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;">Cara mengetahui apakah air tecemar atau tidak banyak caranya. Berikut adalah beberapa uraian dari pertanyaan tersebut:
<br />Air yang tercemar dapat dilihat dari:
<br />bau yang amis dan sebagainya,
<br />rasa yang tidak sesegar air bersih,
<br />warna keruh atau tidak sejernih air sehat,
<br />tetapi air yang jernih pun belum tentu bebas dari tercemar atau terkontaminasi, indikatornya dapat dilihat dari ada atau tidaknya bakteri E.coli didalam air tesebut yang dapat menyebabkan penyakit bagi konsumen.
<br /><span style="" lang="SV">Uraian diatas sederhana dan dapat dilihat dengan kasat mata atau bisa disebut dengan ciri-ciri fisik.
<br />Ciri lainnya air yang tercemar adalah ciri-ciri kimiawinya, seperti adanya kangungan hidrogen sulfida, nitrat-nitrit dan BOD serta COD yang tinggi,sehingga populasi ikan pun menurun karena sulit hidup di air tercemar.<o:p></o:p></span></span> </p> Aqlima Enviro'09http://www.blogger.com/profile/16244594684006913878noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7335531334764870942.post-46440157169386775482010-03-12T17:35:00.000-08:002010-03-12T17:39:28.141-08:00PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR<div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA </span><br /><span style="font-size:100%;">NOMOR 82 TAHUN 2001 </span><br /><span style="font-size:100%;">TENTANG </span><br /><span style="font-size:100%;">PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN </span><br /><span style="font-size:100%;">PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Menimbang a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup clan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; </span><br /><span style="font-size:100%;"> c. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air clan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperlihatkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis; </span><br /><span style="font-size:100%;"> d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> 2. Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan</span><br /><span style="font-size:100%;">(Lembaran Negara Indonesia Tahun 1974 Nomor 65,</span><br /><span style="font-size:100%;">tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); </span><br /><span style="font-size:100%;"> 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); </span><br /><span style="font-size:100%;"> 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan</span><br /><span style="font-size:100%;">Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor</span><br /><span style="font-size:100%;">60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">MEMUTUSKAN:</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">BAB 1 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">KETENTUAN UMUM </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 1 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan </span> <br /><span style="font-size:100%;"> 1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, Sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjadi agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 4. Pengendalian rnncemaran air adalah upaya pencegahan dan penangulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 10. Status mutu air adalah tingkat . kondisi mutu air yang menunjukkanl kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> 11. Pencemaran air adalah memasuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan mannusia, sehinga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> 12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung didalam air atau ,air limbah; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> 13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> 14. Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> 15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 1 7. Orang adalah orang perseorangan,dan atau kelompok orang dan atau badan hukum ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> 18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 2 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemmaran air diselengarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 3 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Penyelengaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang - undangan. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 4 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang dinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada : </span><br /><span style="font-size:100%;"> a. sumber yang terdapat di dalam hutan lindung;</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan </span> <br /><span style="font-size:100%;"> c. akuifer air tanah dalam </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud didalam ayat (3). </span><br /><span style="font-size:100%;"> (5) Ketentuan mengenai pencemaran kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan .</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> BAB II </span> <br /><span style="font-size:100%;"> PENGELOLAAN KUALITAS AIR </span><br /><span style="font-size:100%;"> Bagian Pertama</span><br /><span style="font-size:100%;">Wewenang </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 5 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemerintah dilakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas bataas negara.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten / Kota.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 6 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota yang bersangkutan. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Kedua </span> <br /><span style="font-size:100%;"> Pendayagunaan Air </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 7 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota menyusun rencana pendayagunaan air. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana,dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat</span><br /><span style="font-size:100%;">(1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuailtitas dan atau fungsi ekolosis.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Bagian Ketiga</span> <br /><span style="font-size:100%;">Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 8</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Klasifikasi mutu</span> <br /><span style="font-size:100%;">air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas : </span><br /><span style="font-size:100%;"> a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air bakti air minum, dan atau peruntukan lain yang imempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan ,air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk imengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut; </span><br /><span style="font-size:100%;"> d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi,pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud</span> <br /><span style="font-size:100%;">dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 9</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota . </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah ,Pemerintah Propinsi, dan atau Peinerintah Kabupaten / Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang</span> <br /><span style="font-size:100%;">bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. </span><br /><span style="font-size:100%;"> Bagian Keempat</span><br /><span style="font-size:100%;">Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,Dan Status Mutu Air </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 1 0</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 1 1 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.</span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.</span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 12</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemerintah propinsi dapat menetapkan; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> a. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagamiana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> b.Tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (2).</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.</span><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 13</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemantauan kualitas air pada</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> a. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota;</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten / Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> c sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Pemerintah dapat menugaskan Propinsi Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Pemantauan kualitas air sebagamana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam )bulan sekali.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 14 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. kondisi baik , apabila mutu air memenuhi baku mutu air. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 15</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar; maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas air.</span><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 16</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.</span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 1 7 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air Iimbah dari dua atau lebih laboratoriummaka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">BAB Ill </span> <br /><span style="font-size:100%;"> PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR</span><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Pertama</span><br /><span style="font-size:100%;">Wewenang </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 18</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.</span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yailg lintas Kabupaten / Kota.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten / Kota.</span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 19</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pemerintah dalam melakukanpengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota yang bersangkutan. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 20 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang: </span> <br /><span style="font-size:100%;"> a. menetapkan daya tampung beban pencemaran; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> c. menetapkan persyaratan air Iimbah untuk aplikasi pada </span> <br /><span style="font-size:100%;"> tanah; </span><br /><span style="font-size:100%;"> d. menetapkan persyaratan pembuangan air Iimbah ke air </span><br /><span style="font-size:100%;"> atau sumber air; </span><br /><span style="font-size:100%;"> e. memantau kwalitas air pada sumber air; dan </span><br /><span style="font-size:100%;"> f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu </span><br /><span style="font-size:100%;"> air. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 21 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Baku mutu air Iimbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Baku mutu air Iimbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air Iimbah nasional sebagaiimana dimaksud dalam ayat (1). </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 1 </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 22 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.</span> <br /><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 23 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya. tampunng beban pencemmaran air pada sumber air. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang�kurangnya 5 (Iima) tahun sekali. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk </span><br /><span style="font-size:100%;"> a. pemberian izin lokasi; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. pengelolaan air dan sumber air ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> c. penetapan rencana tata ruang ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> d. pemberian izin pembuangan air limbah; </span><br /><span style="font-size:100%;"> e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Kedua</span> <br /><span style="font-size:100%;">Retribusi Pembuangan Air Limbah </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 24 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Ketiga </span> <br /><span style="font-size:100%;">Penangulangan Darurat </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 25 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 26 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">BAB IV</span> <br /><span style="font-size:100%;">PELAPORAN </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 27 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat </span><br /><span style="font-size:100%;"> a. tanggal pelaporan; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. waktu dan tempat; </span><br /><span style="font-size:100%;"> c. peristiwa yang terjadi; </span><br /><span style="font-size:100%;"> d. sumber penyebab; </span><br /><span style="font-size:100%;"> e. perkiraan dampak. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu selambat�lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati / Walikota / Menteri. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wa,iib negeri melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air </span><br /><span style="font-size:100%;"> (5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati / Walikota / Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr serta dampaknya. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 28</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati / walikota / Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.</span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 29 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyaimpaikan laporannya kepada Bupati / Walikota / Menteri.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> BAB V</span> <br /><span style="font-size:100%;">HAK DAN KEWAJIBAN </span><br /><span style="font-size:100%;"> Bagian Pertama </span><br /><span style="font-size:100%;"> Hak </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 30 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan , kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Kedua</span> <br /><span style="font-size:100%;">Kewajiban </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 31 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Setiap orang wajib : </span> <br /><span style="font-size:100%;"> a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. mengendalikaan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud didalam Pasal 4 ayat (4). </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 32 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.</span> <br /><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 33</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota wajib memberikan lnformasi kepadamasyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 34</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati /Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> BAB VI </span> <br /><span style="font-size:100%;"> PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN</span><br /><span style="font-size:100%;">PEMBUANGAN AIR LIMBAH </span><br /><span style="font-size:100%;"> Bagian Pertama </span><br /><span style="font-size:100%;"> Pemanfaatan Air Limbah </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 35</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupat / Walikota. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan . </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 36 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah aplikasi pada tanah. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang -kurangnya : </span><br /><span style="font-size:100%;"> a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan </span><br /><span style="font-size:100%;"> c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemkarssa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) </span><br /><span style="font-size:100%;"> (5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah </span><br /><span style="font-size:100%;"> (6) Penerbitan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin </span><br /><span style="font-size:100%;"> (7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Bagian kedua </span> <br /><span style="font-size:100%;">Pembuangan Air Limbah </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 37 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 38 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Dalam persyaratan izin Pembuangan air Iimbah sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) waiib dicantumkan </span><br /><span style="font-size:100%;"> a. kewajiban untukmengoloa Iimbah; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> c. persyaratan cara pembuangan air limbah ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulamgan keadaan darurat ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> e.persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan ;saat </span><br /><span style="font-size:100%;"> h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan ; </span><br /><span style="font-size:100%;"> i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Dalam penetapan peryaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.</span><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 39 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Bupati / Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air ; </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan bku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 40</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati / Walikota. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 41</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya : </span><br /><span style="font-size:100%;"> a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan </span><br /><span style="font-size:100%;"> c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota . </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). </span><br /><span style="font-size:100%;"> (5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana diamksud dalam ayat (4) menunjukakan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati / Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (6) Penerbitan izin pembungan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh ) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembungan air limbah ditetapkan oleh Bupati /Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Mentei </span><br /><span style="font-size:100%;"> (8) Pedoman kajian pembungan air limbah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 42</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan sumber air. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">BAB VII </span> <br /><span style="font-size:100%;"> PEMBINAAN DAN PENGAWASAN </span><br /><span style="font-size:100%;"> Bagian Pertama </span><br /><span style="font-size:100%;">Pembinaan </span><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 43 </span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendaliaan pencemaran air. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam yat (1) meliputi: </span><br /><span style="font-size:100%;"> a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelola lingkungan hidup; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif </span><br /><span style="font-size:100%;"> (3) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten / Kota dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu. </span><br /><span style="font-size:100%;"> (5) Pembangunan saran dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Bagian Kedua </span> <br /><span style="font-size:100%;">Pengawasan </span><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 44</span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Bupati / Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan daerah. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 45</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">pasal 46</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasa 44 ayat (2) dan pasal 45 berwenag: </span> <br /><span style="font-size:100%;"> a.melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran; </span><br /><span style="font-size:100%;"> b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat; </span><br /><span style="font-size:100%;"> c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKI, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan; </span><br /><span style="font-size:100%;"> d. memasuki tempat tertentu; </span><br /><span style="font-size:100%;"> e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolog; </span><br /><span style="font-size:100%;"> f'. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instansi pengolahan limbah; </span><br /><span style="font-size:100%;"> g. memeriksa instansi, dan atau alat transportasi; </span><br /><span style="font-size:100%;"> (2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau dekripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">pasal 47</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> BAB VIII </span> <br /><span style="font-size:100%;"> SANKSI </span><br /><span style="font-size:100%;"> Bagian Pertama </span><br /><span style="font-size:100%;">Sanksi Administrasi </span><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 48 </span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatn yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40,dan Pasal 42, Bupati / Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 49</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati / Walikota / Mentri berwenang menerapkan paksaan pemerintahan atau uang paksa. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Kedua </span> <br /><span style="font-size:100%;">Ganti Kerugian </span><br /><span style="font-size:100%;"> Pasal 50 </span><br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan aatau melakukan tindakan tertentu. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Selain pembeban untuk melakukan tindakkan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakkan tertentu tersebut. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Bagian Ketiga</span> <br /><span style="font-size:100%;">Sanksi Pidana </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 51</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 47 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> BAB IX </span> <br /><span style="font-size:100%;"> KETENTUAN PERALIHAN </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 52 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Baku mutu air limbah untuk jenis usah dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PeraturanPemerintah ini. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 53</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati / Walikota. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air Bupati / Walikota. </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">BAB X </span> <br /><span style="font-size:100%;"> KETENTUAN PENUTUP </span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 54 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Penetapan daya tampung beben pencemaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga ) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 55</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kreteria mutu air untuk kelas II sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 56 </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dddari baku mutu air dalam peraturan pemerintah ini, maka baku mutu air sebelimnya tetap berlaku. </span><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 57</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> (1) Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetepkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> (2) Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetepkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.</span><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 58 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap brlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan pemerintah ini. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 59</span> <br /><br /><span style="font-size:100%;"> Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Penendalian Pencemaran Air ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku. </span> <br /><br /><span style="font-size:100%;">Pasal 60 </span> <br /><br /><br /><span style="font-size:100%;"> Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. </span> <br /><span style="font-size:100%;"> Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. </span><br /><br /><br /><span style="font-size:100%;">Ditetapkan di Jakarta</span> <br /><span style="font-size:100%;">pada tanggal 14 Desember 2001</span><br /><span style="font-size:100%;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </span><br /><span style="font-size:100%;"> ttd.</span><br /><span style="font-size:100%;">MEGAWATI SOEKARNOPUTRI</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Diundangkan di Jakarta</span><br /><span style="font-size:100%;">pada tanggal 14 Desember 2001</span><br /><span style="font-size:100%;">SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, </span><br /><span style="font-size:100%;"> ttd. </span><br /><span style="font-size:100%;"> BAMBANG KESOWO </span><br /><br /><br /></div>Aqlima Enviro'09http://www.blogger.com/profile/16244594684006913878noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7335531334764870942.post-90841960152878173692010-02-23T19:08:00.000-08:002010-03-12T17:33:08.791-08:00Tugas Kimia Lingkungan Tak resmi<div style="text-align: justify;"><meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPUNET1%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="Edit-Time-Data" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPUNET1%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_editdata.mso"><!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <![endif]--><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPUNET1%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPUNET1%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"MS Mincho"; panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; mso-font-alt:"MS 明朝"; mso-font-charset:128; mso-generic-font-family:modern; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:-1610612033 1757936891 16 0 131231 0;} @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:1; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face {font-family:"\@MS Mincho"; panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; mso-font-charset:128; mso-generic-font-family:modern; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:-1610612033 1757936891 16 0 131231 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} p {mso-style-priority:99; mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0cm; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} span.google-src-text {mso-style-name:google-src-text; mso-style-unhide:no;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; mso-header-margin:35.4pt; mso-footer-margin:35.4pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]--> </div><p style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;"><span style="font-weight: bold;">Definisi dan konversi ppm</span><o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">PPM atau nama kerennya “Part per Million” jika dibahasa Indonesiakan akan menjadi “Bagian per Sejuta Bagian” adalah satuan konsentrasi yang sering dipergunakan dalam di cabang Kimia Analisa. Satuan ini sering digunakan untuk menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam suatu larutan misalnya kandungan garam dalam air laut, kandungan polutan dalam sungai, atau biasanya kandungan yodium dalam garam juga dinyatakan dalam ppm.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Seperti halnya namanya yaitu ppm, maka konsentrasinya merupakan perbandingan antara berapa bagian senyawa dalam satu juta bagian suatu sistem. Sama halnya denngan “prosentase” yang menunjukan bagian per seratus. Jadi rumus ppm adalah sebagai berikut;</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;"><strong><span style="color:maroon;">ppm = jumlah bagian spesies / satu juta bagian sistem dimana spesies itu berada</span></strong></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Atau lebih gampangnya ppm adalah satuan konsentrasi yang dinyatakan dalam satuan mg/Kg, Kenapa? karena 1 Kg = 1.000.000 mg betul kan? Untuk satuan yang sering dipergunakan dalam larutan adalah mg/L, dengan ketentuan pelarutnya adalah air sebab dengan densitas air 1 g/mL maka 1 liter air memiliki masa 1 Kg betul kan? jadi satuannya akan kembali ke mg/Kg.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Contoh, kandungan Pb dalam air sungai adalah 20 ppm artinya dalam setiap Kg air sungai terdapat 20 mg Pb. Kandungan karbon dalam baja adalah 5 ppm artinya dalam 1 Kg baja terdapat 5 mg karbon. Air minum mengandung yodium sebesar 15 ppm, bisa diartikan bahwa setiap liter minum tersebut terdapat 5 mg yodium.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><b style="">Definisi<span style=""> </span>dan konversi ppb<o:p></o:p></b></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;">Mewakili konsentrasi dari sesuatu di dalam air atau tanah. Satu ppb merupakan salah satu dari sesuatu mikrogram per liter air (ug / l), atau salah satu dari sesuatu mikrogram per kilogram tanah (ug / kg).</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;">1 micro-g/L = 0.001 ppm
<br />1 micro-g/m3 = 0.000001 juta ppm
<br />= 1 ppb (part per billion)
<br />
<br />dimana : 1 m3 = 1000 L</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 5pt; line-height: normal; text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:100%;" >Akan membuat semuanya menjadi lebih mudah, Anda menemukan faktor konversi yang Anda butuhkan.
<br />1 mg/L = 1 PPM 1 mg / L = 1 PPM
<br />1 ug/L = 1 PPB 1 ug / L = 1 PPB
<br />
<br />3.1 ug/L / 1000 = 0.0031 mg/L 3,1 ug / L / 1000 = 0,0031 mg / L
<br />
<br />PPB yang berada di bawah maksimum.
<br />
<br />20 ug/L / 1000 = 0.02 mg/L 20 ug / L / 1000 = 0,02 mg / L
<br />Itu adalah 20 PPB yang jauh di atas maksimum. 4 kali maksimum yang diperbolehkan.
<br />
<br /><span style=""> </span>Sesuatu lebih dari 5 mikrogram / liter terlalu banyak. <o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: normal; text-align: justify;"><span style=";font-family:";font-size:100%;" > <hr align="center" width="90%" size="2"> </span></div><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;">Definisi formal PPM adalah mg per Kg substansi
<br /></span><span class="google-src-text" style="font-size:100%;">(10^-6 : mg/kg= 10^-6 = factor million)</span><span style="font-size:100%;"> (10 ^ -6: mg / kg = 10 ^ -6 = faktor juta)
<br />
<br />Karena kita tahu bahwa 1 Kg air adalah 1 liter kita dapat mengatakan bahwa untuk pengenceran waterous PPM suatu zat adalah mg per liter</span><span class="google-src-text" style="font-size:100%;">.</span><span style="font-size:100%;"> Ini adalah apa-apa selama kepadatan solusi waterous tidak menyimpang secara signifikan dari 1,00 Kg per liter.
<br />
<br />Jika tidak kerapatan 1,00 Kg / l harus kita ucapkan PPM adalah mg / Kg
<br />
<br />Zat dalam jumlah jejak (PPM, tingkat PPB) tidak memiliki pengaruh yang signifikan pada densitas dari solusi.
<br />
<br />konversi dari PPM ke PPB hanya faktor 1000 (10 ^ -6 sampai 10 ^ -9)
<br />
<br /></span><!--[if !supportLineBreakNewLine]--><!--[endif]--></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;">
<br /></span><span class="google-src-text" style="font-size:100%;">1 PPM = 1000 PPB = 1000 000 PPT</span><span style="font-size:100%;"> 1 PPM = 1000 PPB = 1000 000 PPT
<br /></span><span class="google-src-text" style="font-size:100%;">mg/kg = microg/Kg = nanog/Kg</span><span style="font-size:100%;"> mg / kg = microg / Kg = nanog / Kg</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><b style="">Apa itu DDT<span style=""> </span>??<o:p></o:p></b></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-family:";font-size:100%;">DDT (dari nama sepele, Dichloro-Diphenyl-Trichloroethane) adalah salah satu yang dikenal pestisida sintetis. Ini merupakan bahan kimia yang panjang, unik, dan sejarah kontroversial.
<br />
<br />Synthesized pertama di 1874, DDT's insecticidal properti tidak ditemukan sampai 1939. Dalam paruh kedua Perang Dunia II, telah digunakan dengan dampak yang luar biasa di antara kedua-dua penduduk sipil dan militer untuk mengendalikan penyebaran nyamuk malaria dan kutu transmisi tipus, mengakibatkan penurunan dramatis dalam insiden kedua penyakit. Swiss chemist Paul Hermann Müller dari Geigy Pharmaceutical dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Physiology Pengobatan atau di 1948 "untuk penemuan tingginya efisiensi DDT sebagai racun kontak terhadap beberapa arthropods." [2] Setelah perang, DDT telah tersedia untuk digunakan sebagai insektisida pertanian, dan segera produksinya dan menggunakan skyrocketed. [3]
<br />
<br />Pada tahun 1962, Silent Spring oleh American biologi Rachel Carson telah diterbitkan. Buku di katalog lingkungan dampak dari sembarangan penyemprotan DDT di Amerika Serikat dan pertanggungjawaban logika melepaskannya dari banyak bahan kimia ke dalam lingkungan tanpa sepenuhnya pemahaman mereka terhadap ekologi atau kesehatan manusia. Buku yang disarankan DDT dan pestisida dapat menyebabkan kanker dan pertanian yang mereka gunakan merupakan ancaman bagi satwa liar, terutama burung. Publikasi-nya adalah salah satu tanda tangan dalam peristiwa kelahiran gerakan lingkungan hidup. Diam Spring menghasilkan besar masyarakat yang gaduh akhirnya menyebabkan paling pantas atas DDT yang dilarang di AS pada 1972. [4] DDT kemudian dilarang digunakan untuk pertanian di seluruh dunia di bawah Konvensi Stockholm, namun terbatas dalam menggunakan penyakit vector kontrol terus hari ini di beberapa belahan dunia dan tetap kontroversial. [5]
<br />
<br />Seiring dengan petikan dari Endangered Species Act, Amerika Serikat pada ban DDT adalah dikutip oleh para ilmuwan sebagai faktor utama dalam cerdas dari bald eagle berdampingan di Amerika Serikat.
<br />
<br /></span><span style="font-family:";font-size:100%;">★</span><span style="font-family:";font-size:100%;"> Properti dan kimia
<br />
<br />DDT adalah insektisida organochlorine, mirip dalam struktur ke dicofol dan pestisida methoxychlor. Ini adalah sangat hydrophobic, warna, kristal kuat dengan yang lemah, bau kimia. Yg tdk dpt ia hampir dalam air tetapi kelarutan yang baik di sebagian besar larutan organik, Fats, dan minyak. DDT tidak terjadi secara alami, namun yang dihasilkan oleh reaksi dari khloral (CCl3CHO) dengan chlorobenzene (C6H5Cl) di hadapan sulfuric acid, yang bertindak sebagai katalisator. DDT nama dagang yang telah dipasarkan di bawah termasuk Anofex, Cezarex, Chlorophenothane, Clofenotane, Dicophane, Dinocide, Gesarol, Guesapon, Guesarol, Gyron, Ixodex, Neocid, Neocidol, dan Zerdane.
<br />
<br /></span><span style="font-family:";font-size:100%;">★</span><span style="font-family:";font-size:100%;"> Isomers dan terkait Compounds
<br />
<br />DDT komersial sebenarnya campuran dari beberapa erat kaitannya compounds. Komponen utama (77%) adalah p, p isomer yang digambarkan di atas artikel ini. , O, p 'isomer (digambarkan di sebelah kanan) juga hadir dalam jumlah yang signifikan (15%). Dichlorodiphenyldichloroethylene (DDE) dan dichlorodiphenyldichloroethane (es) membentuk keseimbangan. DDD DDE dan juga yang besar dan metabolites kemogokan produk DDT di lingkungan. [3] Istilah "total DDT" sering digunakan untuk merujuk kepada jumlah semua terkait DDT compounds (p, p-DDT, o, p - DDT, DDE, dan pakaian) dalam sampel.
<br />
<br /></span><span style="font-family:";font-size:100%;">★</span><span style="font-family:";font-size:100%;"> Mekanisme aksi
<br />
<br />DDT adalah racun cukupan, dengan tikus LD50 dari 113 mg / kg. [12] Hal ini berpengaruh insecticidal properti, dimana kills membuka saluran ion sodium di neurons, sehingga mereka ke api yang mengarah ke spasms spontan dan akhirnya mati. Serangga tertentu dengan mutations di saluran sodium gene yang tahan terhadap DDT dan insektisida sejenis lainnya. DDT tahan juga conferred oleh up-peraturan mengekspresikan gen cytochrome P450 dalam beberapa jenis serangga.
<br />
<br /></span><span style="font-family:";font-size:100%;">★</span><span style=";font-family:";font-size:100%;" > Sejarah
<br />
<br />> Komersial produk yang mengandung 5% DDT
<br />
<br />Synthesized pertama di 1874 oleh Othmar Zeidler, [3] DDT's insecticidal properti tidak ditemukan sampai 1939 oleh ilmuwan Swiss Paul Hermann Müller, yang merupakan penghargaan Nobel 1948 di Physiology<o:p></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><b style="">Apa saja penyebab global warming ?<o:p></o:p></b></span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;">1. hutan gundul sehingga kandungan co2 diudara lebih banyak dari pada o2
<br />2. polusi udara baik dari kendaraan bermotor maupun pabrik2
<br />3. penggunaan listrik yang ga perlu sehingga dapat menyebabkan pertambahan panas
<br />4. Efek rumah kaca
<br />Segala sumber energi yang terdapat di Bumi berasal dari Matahari. Sebagian besar energi tersebut dalam bentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Ketika energi ini mengenai permukaan Bumi, ia berubah dari cahaya menjadi panas yang menghangatkan Bumi. Permukaan Bumi, akan menyerap sebagian panas dan memantulkan kembali sisanya. Sebagian dari panas ini sebagai radiasi infra merah gelombang panjang ke angkasa luar. Namun sebagian panas tetap terperangkap di atmosfer bumi akibat menumpuknya jumlah gas rumah kaca antara lain uap air, karbondioksida, dan metana yang menjadi perangkap gelombang radiasi ini. Gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang dipancarkan Bumi dan akibatnya panas tersebut akan tersimpan di permukaan Bumi. Hal tersebut terjadi berulang-ulang dan mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat.
<br />
<br />Gas-gas tersebut berfungsi sebagaimana kaca dalam rumah kaca. Dengan semakin meningkatnya konsentrasi gas-gas ini di atmosfer, semakin banyak panas yang terperangkap di bawahnya.
<br />
<br />Sebenarnya, efek rumah kaca ini sangat dibutuhkan oleh segala makhluk hidup yang ada di bumi, karena tanpanya, planet ini akan menjadi sangat dingin. "Global Warming,"sehingga es akan menutupi seluruh permukaan Bumi. Akan tetapi, akibat jumlah gas-gas tersebut telah berlebih di atmosfer, pemanasan global menjadi akibatnya.
<br />
<br />5.Efek umpan balik
<br />
<br />Efek-efek dari agen penyebab pemanasan global juga dipengaruhi oleh berbagai proses umpan balik yang dihasilkannya. Sebagai contoh adalah pada penguapan air. Pada kasus pemanasan akibat bertambahnya gas-gas rumah kaca seperti CO2, pemanasan pada awalnya akan menyebabkan lebih banyaknya air yang menguap ke atmosfer. Karena uap air sendiri merupakan gas rumah kaca, pemanasan akan terus berlanjut dan menambah jumlah uap air di udara hingga tercapainya suatu kesetimbangan konsentrasi uap air. Efek rumah kaca yang dihasilkannya lebih besar bila dibandingkan oleh akibat gas CO2 sendiri. (Walaupun umpan balik ini meningkatkan kandungan air absolut di udara, kelembaban relatif udara hampir konstan atau bahkan agak menurun karena udara menjadi menghangat).[3] Umpan balik ini hanya dapat dibalikkan secara perlahan-lahan karena CO2 memiliki usia yang panjang di atmosfer.
<br />
<br />Efek-efek umpan balik karena pengaruh awan sedang menjadi objek penelitian saat ini. Bila dilihat dari bawah, awan akan memantulkan radiasi infra merah balik ke permukaan, sehingga akan meningkatkan efek pemanasan. Sebaliknya bila dilihat dari atas, awan tersebut akan memantulkan sinar Matahari dan radiasi infra merah ke angkasa, sehingga meningkatkan efek pendinginan. Apakah efek netto-nya pemanasan atau pendinginan tergantung pada beberapa detail-detail tertentu seperti tipe dan ketinggian awan tersebut. Detail-detail ini sulit direpresentasikan dalam model iklim, antara lain karena awan sangat kecil bila dibandingkan dengan jarak antara batas-batas komputasional dalam model iklim (sekitar 125 hingga 500 km untuk model yang digunakan dalam Laporan Pandangan IPCC ke Empat). Walaupun demikian, umpan balik awan berada pada peringkat dua bila dibandingkan dengan umpan balik uap air dan dianggap positif (menambah pemanasan) dalam semua model yang digunakan dalam Laporan Pandangan IPCC ke Empat.[3]
<br />
<br />Umpan balik penting lainnya adalah hilangnya kemampuan memantulkan cahaya (albedo) oleh es.[4] Ketika temperatur global meningkat, es yang berada di dekat kutub mencair dengan kecepatan yang terus meningkat. Bersama dengan melelehnya es tersebut, daratan atau air dibawahnya akan terbuka. Baik daratan maupun air memiliki kemampuan memantulkan cahaya lebih sedikit bila dibandingkan dengan es, dan akibatnya akan menyerap lebih banyak radiasi Matahari. Hal ini akan menambah pemanasan dan menimbulkan lebih banyak lagi es yang mencair, menjadi suatu siklus yang berkelanjutan.
<br />
<br />Umpan balik positif akibat terlepasnya CO2 dan CH4 dari melunaknya tanah beku (permafrost) adalah mekanisme lainnya yang berkontribusi terhadap pemanasan. Selain itu, es yang meleleh juga akan melepas CH4 yang juga menimbulkan umpan balik positif.
<br />
<br />Kemampuan lautan untuk menyerap karbon juga akan berkurang bila ia menghangat, hal ini diakibatkan oleh menurunya tingkat nutrien pada zona mesopelagic sehingga membatasi pertumbuhan diatom daripada fitoplankton yang merupakan penyerap karbon yang rendah.[5]
<br />
<br />6.Variasi Matahari
<br />
<br />Variasi Matahari selama 30 tahun terakhir.
<br />Artikel utama untuk bagian ini adalah: Variasi Matahari
<br />
<br />Terdapat hipotesa yang menyatakan bahwa variasi dari Matahari, dengan kemungkinan diperkuat oleh umpan balik dari awan, dapat memberi kontribusi dalam pemanasan saat ini.[6] Perbedaan antara mekanisme ini dengan pemanasan akibat efek rumah kaca adalah meningkatnya aktivitas Matahari akan memanaskan stratosfer sebaliknya efek rumah kaca akan mendinginkan stratosfer. Pendinginan stratosfer bagian bawah paling tidak telah diamati sejak tahun 1960,[7] yang tidak akan terjadi bila aktivitas Matahari menjadi kontributor utama pemanasan saat ini. (Penipisan lapisan ozon juga dapat memberikan efek pendinginan tersebut tetapi penipisan tersebut terjadi mulai akhir tahun 1970-an.) Fenomena variasi Matahari dikombinasikan dengan aktivitas gunung berapi mungkin telah memberikan efek pemanasan dari masa pra-industri hingga tahun 1950, serta efek pendinginan sejak tahun 1950.[8][9]
<br />
<br />Ada beberapa hasil penelitian yang menyatakan bahwa kontribusi Matahari mungkin telah diabaikan dalam pemanasan global. Dua ilmuan dari Duke University mengestimasikan bahwa Matahari mungkin telah berkontribusi terhadap 45-50% peningkatan temperatur rata-rata global selama periode 1900-2000, dan sekitar 25-35% antara tahun 1980 dan 2000.[10] Stott dan rekannya mengemukakan bahwa model iklim yang dijadikan pedoman saat ini membuat estimasi berlebihan terhadap efek gas-gas rumah kaca dibandingkan dengan pengaruh Matahari; mereka juga mengemukakan bahwa efek pendinginan dari debu vulkanik dan aerosol sulfat juga telah dipandang remeh.[11] Walaupun demikian, mereka menyimpulkan bahwa bahkan dengan meningkatkan sensitivitas iklim terhadap pengaruh Matahari sekalipun, sebagian besar pemanasan yang terjadi pada dekade-dekade terakhir ini disebabkan oleh gas-gas rumah kaca.
<br />
<br />Pada tahun 2006, sebuah tim ilmuan dari Amerika Serikat, Jerman dan Swiss menyatakan bahwa mereka tidak menemukan adanya peningkatan tingkat "keterangan" dari Matahari pada seribu tahun terakhir ini. Siklus Matahari hanya memberi peningkatan kecil sekitar 0,07% dalam tingkat "keterangannya" selama 30 tahun terakhir. Efek ini terlalu kecil untuk berkontribusi terhadap pemansan global.[12][13] Sebuah penelitian oleh Lockwood dan Fröhlich menemukan bahwa tidak ada hubungan antara pemanasan global dengan variasi Matahari sejak tahun 1985, baik melalui variasi dari output Matahari maupun variasi dalam sinar kosmis.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p> Aqlima Enviro'09http://www.blogger.com/profile/16244594684006913878noreply@blogger.com0